Blogodolar Tips & News |
Bagaimana Melaporkan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta via Google DMCA Posted: 08 Oct 2012 09:05 AM PDT Postingan tamu ini ditulis oleh Abdul Majid dari informasibisnis.net Anda pasti sepakat dengan saya kalau menulis artikel itu bukan pekerjaan yang mudah. Barangkali Anda perlu waktu 1 jam, 2 jam, 3 jam atau malah 3 hari hanya untuk merampungkan satu judul artikel saja. Lalu hasil jerih payah Anda menulis yang Anda terbitkan di blog Anda seenaknya di- copy paste (copas) orang lain dan dengan santai diterbitkan ulang di blog mereka tanpa embel-embel nama Anda terpampang sebagai sumber artikel. Barangkali spontan Anda akan kesal atau malah mencak-mencak, lalu melontarkan sumpah serapah atau berkomentar yang bernada negatif di blog pelaku. Sebenarnya kita patut bangga kalau kita telah berhasil menulis artikel yang menarik hati pelaku copas, karena daya tarik itulah barangkali yang menyebabkan artikel kita diterbitkan ulang di blog mereka, dan kita boleh bilang kalau kita bernilai lebih sebagai seorang penulis setidaknya di mata pelaku copas. Tapi betapa kesal dan kecewanya kita manakala Google malahan menampilkan artikel karya kita yang diterbitkan di blog pelaku copas di halaman hasil pencarianya ketimbang artikel yang terbit di blog kita yang nota bene adalah artikel original, yang tidak terlihat bahkan hingga halaman ke-10 misalnya. Anda boleh bilang Google tidak bisa membedakan mana artikel original dan mana artikel copas, atau malah saking kesalnya Anda akan bilang Google mentolelir praktik copas. Tapi tunggu dulu, saya berpikir sebenarnya Google bermaksud agar kita lebih aktif melindungi karya kita sendiri. Oleh karena itu, Google bersedia menerima pengaduan dari kita yang merasa hak cipta kita telah dilanggar orang. Google akan menanggapi pemberitahuan dugaan pelanggaran yang sesuai dengan Digital Millennium Copyright Act (DMCA) dan undang-undang kekayaan intelektual yang berlaku lainnya. Silakan mengajukan pemberitahuan pelanggaran hak cipta ke Google. Berikut ini petunjuk singkat cara pengisian formulir laporan dugaan pelanggaran hak cipta tersebut. 1. Temukan artikel Anda yang di-copas orang lain Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah menemukan artikel Anda yang di-copas, sekaligus mencari blog pelaku copas. Cara termudahnya adalah dengan menuliskan judul artikel Anda atau sebagian isi dari artikel Anda di kotak penelusuran Google dengan diapit oleh tanda ” “. Selanjutnya kunjungi Google DMCA notice. 2. Identifikasi dan uraikan karya berhak cipta Pada kotak isian berjudul: Identifikasi dan uraikan karya berhak cipta, isikan dengan kalimat : “Writing pieces published on my blog/website” atau kalimat senada lainnya. 3. Kirimkan URL artikel Anda yang dicopas Pada kotak isian berjudul: Di manakah kami bisa melihat contoh karya yang sah tersebut?, isi dengan URL di blog Anda yang berisi artikel original karya Anda yang di-copas. 4. Informasikan URL artikel copas Pada kotak isian berjudul: Lokasi materi yang melanggar, isi dengan URL di mana Anda menemukan artikel Anda di blog pelaku copas. Anda diminta memperhatikan dan membaca pernyataan tersumpah. Karena ini menyangkut perkara hukum harap Anda berhati-hati. Karena itu perlu Anda pastikan sekali lagi artikel Anda tersebut keseluruhan isinya adalah benar-benar karya Anda sendiri. Respon Tim GoogleA. Menghapus artikel copas di Blogspot Anda akan mendapatkan pemberitahuan beberapa hari kemudian melalui email tentang status pengaduan Anda, berupa tanggapan atau tindakan yang akan Google ambil terkait pengaduan yang Anda lakukan. Saya sendiri telah menggunakan formulir pengaduan ini karena ada puluhan artikel yang saya terbitkan di blog informasibisnis.net yang dicopas orang, dan 5 judul darinya telah saya ajukan ke Google melalui form pelaporan pelanggaran hak cipta ini. Hasilnya, artikel saya yang terbit di blog orang lain dihapus oleh tim Blogger. Kebetulan blog pelaku copas tersebut adalah blog berplatform Blogspot sama dengan blog saya sehingga dengan mudah posting non original tersebut dihapus Google dari hosting blogger.com. Berikut adalah email (Agustus 2012) konfirmasi dari Blogger Team yang saya terima tentang penghapusan URL (benar-benar telah dieksekusi).
B. Menghilangkan artikel copas dari hasil pencarian Akan tetapi tentu saja Google tidak bisa menghapus artikel copas dari blog atau website yang tidak hosting di blogger.com. Untuk artikel copas yang terbit di hosting di tempat lain, Google hanyalah menghapus URL dari hasil pencarian Google. Berikut ini email yang saya terima dari Google Team mengenai hal tersebut.
Notifikasi di hasil penelusuran GoogleTulisan yang tampil di halaman hasil pencarian Google terkait dengan URL yang dihapus adalah sebagai berikut:
Kalo Anda klik teks link “delik aduan DMCA” maka konten berikut ini akan tampil:
Pelaporan pelanggaran hak cipta ini hendaklah menjadi pilihan terakhir manakala Anda tidak berhasil atau tidak mungkin meminta blogger pelaku copas menghapus sang artikel dari blog mereka, baik karena tidak mereka indahkan atau karena Anda tidak menemukan identitas sang pelaku misalnya alamat email atau nomor handphone. Tentang Penulis: Abdul Majid adalah seorang blogger asal Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan yang banyak membahas informasi dan tips bisnis online di blognya, informasibisnist.net. Ia juga menulis seputar SEO mulai dari dasar-dasar SEO sampai pemulihan dari dampak Google Penguin. Postingan Terkait: |
You are subscribed to email updates from Blogodolar To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
No comments:
Post a Comment